WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang tidak hanya berpihak pada pengemudi, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor ekonomi digital, sekaligus memastikan ekosistem tetap sehat. Dengan kebijakan ini, pengemudi berhak memperoleh hingga 92 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, selama ini potongan tarif yang mencapai 20 persen dari perusahaan aplikator telah menjadi keluhan utama para pengemudi karena tidak sebanding dengan beban biaya operasional yang mereka tanggung, mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga risiko kerja di lapangan.
Jaga Kepentingan Konsumen
Baca Juga:
ALPERKLINAS Didapuk Sebagai Narasumber Pada Kuliah Umum di UIN Syarif Hidayatullah yang Digelar BPKN RI
Dari sisi konsumen, Mufti menekankan bahwa kebijakan penurunan potongan platform menjadi 8 persen harus berdampak pada keadilan tarif dan transparansi harga.
Ia mengingatkan agar ruang efisiensi yang tercipta tidak hanya menjadi keuntungan tambahan bagi platform, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat.
“Penurunan potongan ini seharusnya memberi ruang agar tarif lebih efisien atau kualitas layanan meningkat bukan sekadar menaikkan margin platform,” tegasnya.