Lebih jauh, Mufti menegaskan bahwa BPKN RI mendorong pendekatan “shared value” dalam pengaturan sektor transportasi online.
Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
BPKN merekomendasikan agar kebijakan tarif dan potongan platform ditetapkan secara proporsional dan berbasis kajian objektif, termasuk mempertimbangkan biaya operasional, margin wajar, serta perlindungan konsumen.
Selain itu, transparansi algoritma dan kebijakan insentif platform juga menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi mitra pengemudi maupun konsumen.
“Keseimbangan antara kepentingan platform, pengemudi, dan konsumen harus dijaga. Inilah kunci menciptakan ekosistem digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” kata Mufti.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Didapuk Sebagai Narasumber Pada Kuliah Umum di UIN Syarif Hidayatullah yang Digelar BPKN RI
Pengawasan Implementasi
BPKN RI juga mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi secara ketat implementasi Perpres tersebut di lapangan.
Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran atau praktik yang merugikan pengemudi maupun konsumen.