Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan agar tetap aman dan andal. Menurutnya, kesejahteraan pengemudi yang meningkat harus berjalan seiring dengan peningkatan standar pelayanan kepada konsumen.
Selain itu, BPKN menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem tarif digital. Konsumen harus dapat memahami secara jelas komponen biaya yang mereka bayarkan, termasuk biaya pokok, potongan platform, hingga perlindungan tambahan seperti asuransi.
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
Dorong Keadilan bagi Pengemudi dan Pelaku Usaha
Dari sisi pelaku usaha dan mitra pengemudi, Mufti menilai kebijakan ini mencerminkan upaya menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital.
Potongan 8 persen dinilai lebih proporsional dalam membagi peran antara platform sebagai penyedia teknologi dan pengemudi sebagai pelaku utama layanan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Didapuk Sebagai Narasumber Pada Kuliah Umum di UIN Syarif Hidayatullah yang Digelar BPKN RI
“Dengan potongan yang lebih kecil, pendapatan mitra meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak pada motivasi kerja dan kualitas layanan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perusahaan aplikator tetap harus memiliki ruang yang cukup untuk menjaga keberlanjutan bisnis, termasuk untuk inovasi teknologi dan biaya operasional, agar tidak menimbulkan risiko penurunan layanan atau distorsi pasar.
Gagasan Besar: Keseimbangan Ekosistem Digital