"Jadi CV Samudera Chemical adalah distributor kimia dan CV Anugerah Perdana Gemilang, dan CV Anugerah Perdana Gemilang ini juga pemasok utama untuk CV Budiarta. PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Penny mengungkap, CV Budiarta ini merupakan pemasok propilen glikol ke PT Yarindo yang terbukti tidak memenuhi syarat ke industri farmasi. Produk obat sirop PT Yarindo sebelumnya sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar.
Baca Juga:
Ini 126 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
"Dan pencabutan CPOB (cara pembuatan obat yang baik) dan sedang dalam proses untuk pemidanaanya," kata Penny.
Dia menjelaskan, untuk CV Samudera Chemical, BPOM telah mengambil bahan bukti kimia dan dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, 12 sampel dengan intensitas propilen glikol terdekteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang sangat jauh dari persyaratan.
"Harusnya 0,1 persen, 9 sampel terdekteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen jadi hampir 100 persen adalah kandungan EG, jadi bukan lagi propilen glikol berarti juga ada aspek pemalsuan," ujarnya.
Baca Juga:
BPOM Digugat Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN, Soal Penjelasan Tentang Obat Sirup
"Berarti labelnya propilen glikol tapi dalamnya adalah etilen glikol yaitu pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian tentunya," kata Penny.
Sebelumnya, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Perusahaan itu ialah PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.