"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Baca Juga:
Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Sidikalang Razia Barang Terlarang di Blok Hunian
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu," kata Prasetyo Hadi.
Daftar perusahaan yang dicabut izinnya mencakup 22 Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tersebar di sejumlah daerah.
Di Aceh terdapat tiga perusahaan yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.
Baca Juga:
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
Di Sumatera Barat terdapat enam perusahaan yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.