WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap setelah banjir bandang merenggut ratusan nyawa, dengan PT Toba Pulp Lestari akhirnya terseret sebagai salah satu aktor utama perusakan lingkungan yang membuat pemerintah mencabut permanen izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan raksasa kehutanan PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Kabupaten Toba dinyatakan terbukti berkontribusi terhadap banjir bandang di Sumatera Utara yang menewaskan ratusan orang pada November 2025.
Baca Juga:
Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Sidikalang Razia Barang Terlarang di Blok Hunian
Langkah tegas negara diambil dengan mencabut izin PT Toba Pulp Lestari secara resmi dan permanen sebagai bagian dari penertiban besar-besaran usaha berbasis sumber daya alam.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) -- setelah Presiden Prabowo menerima laporan investigasi mendalam.
Pencabutan izin dilakukan usai Presiden Prabowo memperoleh laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang mengaudit aktivitas perusahaan-perusahaan di wilayah terdampak bencana.
Baca Juga:
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.
Audit Satgas PKH dipercepat menyusul rangkaian banjir dan longsor mematikan yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta memicu sorotan publik nasional.
Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo yang saat itu berada di Inggris melalui rapat terbatas jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan hutan alam dan hutan tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu," kata Prasetyo Hadi.
Daftar perusahaan yang dicabut izinnya mencakup 22 Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tersebar di sejumlah daerah.
Di Aceh terdapat tiga perusahaan yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.
Di Sumatera Barat terdapat enam perusahaan yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]