WahanaNews.co | Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan peran orang tua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk bercerita secara jujur terkait kasus penembakan Brigadir J.
Menurutnya, hal itu merupakan dari upaya penyidik dan tim khusus untuk mempertemukan anak dengan orang tua.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya, didatangkan adalah supaya dia berbuat untuk terbuka bahwa ancaman hukumannya cukup berat dan ditanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan,” ujar Agus, dikutip Rabu (10/8).
Dia menegaskan bahwa anggapan peran pengacara agar Bharada E jujur kurang adil. Justru peran orang tua Bharada E sangat menentukan.
Agus juga menyayangkan sikap pengacara Bharada E yang terlalu terbuka kepada publik.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Jadi jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, gak fair,” tuturnya.
Soal adanya pelecehan seksual, kata Agus, kemungkinan kecil terjadi benar adanya.
Karena empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim, yaitu RE, RR, KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS), dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. “Pasal 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu,” kata Agus.