Terkait pembatalan ini, Mahfud menyebut masalah teknis selanjutnya akan diselesaikan oleh pemerintah daerah dengan LII. "Sesuai levelnya masing-masing," ujarnya.
Meski batal, Mahfud menyebut pemerintah tetap akan membuka kemungkinan siapa pun untuk berinvestasi dalam pemanfaatan pulau terluar seperti Kepulauan Widi sesuai aturan. LTT bahkan tetap boleh ikut bila berminat. "Sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga:
Normal Fault Kerak Bumi Picu Gempa 5,4 M di Sanana Maluku Utara
Berikutnya, pemerintah juga membentuk satuan tugas atau satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar di provinsi yang berbentuk kepulauan. Sebab mungkin saja, kata Mahfud, ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai prosedur. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.