Ia menyebut, hasil perhitungan total kerugian perekonomian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp17 triliun.
“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.
Baca Juga:
Penyerahan Rp13,25 Triliun dari Kasus CPO, Prabowo Puji Kejaksaan dan Ingatkan Keadilan untuk Rakyat Kecil
Burhanuddin juga menuturkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan.
Ia menegaskan, pemulihan kerugian negara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga keadilan ekonomi serta memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.
Baca Juga:
Prabowo Tekankan Dana Hasil Korupsi Harus Kembali untuk Rakyat, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Penyerahan uang pengganti ini menjadi momentum penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Tidak hanya menunjukkan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memproses kasus korupsi bernilai besar, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum, memperkuat tata kelola keuangan negara, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.