WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan secara langsung acara penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian Keuangan.
Dana tersebut merupakan hasil pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Baca Juga:
Penyerahan Rp13,25 Triliun dari Kasus CPO, Prabowo Puji Kejaksaan dan Ingatkan Keadilan untuk Rakyat Kecil
Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah menunjukkan dedikasi dan integritas dalam menegakkan hukum.
Ia menilai langkah Kejaksaan ini sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memerangi korupsi dan menjaga keadilan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Prabowo Tekankan Dana Hasil Korupsi Harus Kembali untuk Rakyat, Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.
Kepala Negara menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan penindakan hukum tetapi juga melalui pengembalian kerugian negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa kasus korupsi di sektor ekspor CPO ini melibatkan sejumlah perusahaan besar, di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.