WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
melanggar larangan mudik dapat dilaporkan masyarakat dan akan diberi tindakan
tegas.
Menurut
Tjahjo Kumolo, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, terkait kepatuhan
atas larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Seperti
diketahui, ASN beserta keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah
atau mudik menjelang dan sesudah lebaran.
"ASN
harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan,
ASN untuk tidak mudik," ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Menurut
dia, sudah sewajarnya jika ASN menahan diri untuk tidak mudik.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Hal
itu, bukan hanya karena ada larangan dari pemerintah, tetapi juga upaya untuk
melindungi diri dan sanak saudara dari kemungkinan tertular virus Covid-19.
"Mari
kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak
mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada
keluarga," kata Tjahjo Kumolo.
Dia
mengatakan, bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin
sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang
Manajemen PPPK.