"Kami
minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing
dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," tutur Tjahjo Kumolo.
Dia
mengungkapkan, jika masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat
melaporkan ke Kementerian PAN-RB melalui Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Laporan
dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi SP4N LAPOR! yang
diunduh melalui Play Store atau App Store.
Laporan
tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan
kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
"Jika
ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," ujar Tjahjo
Kumolo. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.