"Idealnya, tol fungsional tetap dijaga kebersihannya, dan kondisi jalannya diperhatikan agar memberikan kenyamanan maksimal bagi pengendara yang melintas," tambahnya.
Kecepatan yang harus diikuti oleh pengemudi biasanya dibatasi maksimal hanya 40 km/jam. Pembatasan ini dilakukan karena kondisi jalan yang belum rata.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
Jika kendaraan melaju lebih dari 50 km/jam, dapat menyebabkan jalanan berdebu atau licin saat musim hujan, yang dapat mengganggu jarak pandang dan berpotensi membahayakan pengemudi lain di belakangnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.