WahanaNews.co | Pemerintah berencana bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mobil berkapasitas 1.400 cc ke atas.
Ini artinya, mobil-mobil seperti Toyota Avanza hingga Mitsubishi Xpander dilarang untuk diisi Pertalite di SPBU.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Wacana pembatasan ini kemungkinan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan ini sudah cukup lama dibicarakan tetapi revisi tersebut belum dirilis pemerintah.
Wacana ini belum terealisasi meski sudah bergulir sejak September tahun lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan usulan terkait kriteria kendaraan yang berhak mengisi Pertalite ini akan dibahas lebih lanjut.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
"Pembatasan, sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya," kata Arifin dilansir dari CNN.
Kendati demikian, Arifin belum bisa merinci usulan-usulan terkait hal tersebut, khususnya kendaraan yang akan dilarang minum Pertalite.
Jika direalisasikan, wacana ini otomatis akan berdampak pada sebagian besar mobil-mobil yang beredar di Indonesia lantaran kelompok di atas 1.400 cc merupakan terlaris di dalam negeri.