Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Baca Juga:
Kadishub DKI Catat Penumpang Bus Keluar Jakarta Usai Larangan Mudik Naik 2.000 Persen
Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas
penanganan COVID-19
Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang
berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah
sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
Kendaraan untuk kepentingan melahirkan, dengan maksimal 2
orang pendamping
Baca Juga:
Sufmi Dasco Apresiasi Pemerintah Soal Pelarangan Mudik Lebaran
Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan
duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI,
Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga
/ perusahaan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.