Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Putri mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J. Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sambo awalnya meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi.
Bharada E dengan senjata api Glock-17 melontarkan tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J. Brigadir J disebut belum tewas alias masih bergerak kesakitan setelah menerima timah panas tersebut.
Untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa, Sambo kemudian menembak sebanyak satu kali tepat ke arah kepala bagian belakang sisi kiri ajudannya tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.