Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat, rumah sakit, dan perawat, untuk tetap waspada terhadap perilaku yang mencurigakan dari rekan kerja mereka, baik dokter maupun perawat.
Hal ini penting agar tidak ada risiko terhadap pasien atau masyarakat yang sedang dalam perawatan.
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
"Kami memahami bukan hanya pemeriksaan dokumen atau pemberkasan karena pemalsuan dokumen dengan kecanggihan teknologi akan sangat mudah," katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Susanto yang merupakan lulusan SMU nekat melamar sebagai dokter di PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan berbekal dokumen dan data-data palsu.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya, Ugik Ramantyo, aksi Susanto ini berawal pada tahun 2020.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
Pada saat itu, ia mengirimkan aplikasi pekerjaan melalui email ke PT PHC dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan menggunakan data palsu yang dimiliki oleh dokter Anggi Yuriko.
Dokumen-dokumen tersebut termasuk surat izin praktik (SIP) dokter, ijazah kedokteran, kartu tanda penduduk, dan juga sertifikasi hiperkes. Data-data ini diperolehnya melalui situs web Fullerton dan akun Facebook.
Susanto kemudian menjalani wawancara melalui platform Zoom dan akhirnya diterima. Setelah itu, ia dipekerjakan selama dua tahun dan ditempatkan sebagai dokter hiperkes penuh waktu di PHC Clinic yang berlokasi di Pertamina Cepu, Jawa Tengah.