WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) sudah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter, terhitung sejak 1 April 2022 lalu.
Walau demikian, untuk BBM subsidi seperti Pertalite justru tidak mengalami perubahan harga alias tetap Rp 7.650 per liter.
Baca Juga:
Harga Pertamax di Solo Naik, Ojol Pindah ke Pertalite
Dengan perbedaan harga yang cukup tinggi, jelas memicu adanya pergeseran konsumsi dari Pertamax ke Pertalite yang lebih murah.
Sebagai langkah antisipasi, Pertamina dan Pemerintah Pusat harus berupaya untuk meminimalisir potensi pergeseran yang parah di masa mendatang.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyebutkan salah satu caranya, yakni dengan melarang kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN untuk menggunakan BBM subsidi.
Baca Juga:
Mengeluh Harga Pertamax Naik Sebesar Rp 3.500, Pengguna Motor dan Mobil: Kecuali UMR Dinaikkan
Tak cuma itu saja, Pemerintah Pusat dan Pertamina bisa juga menyeleksi kendaraan pribadi mana saja yang diperbolehkan untuk membeli Pertalite.
"Misalnya kendaraan mewah dengan kapasitas mesin tertentu atau merek tertentu dilarang pakai BBM subsidi, pengawasan dari tindak kecurangan juga harus diperketat," jelas Josua.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga Pertalite sudah bagus demi melindungi daya beli masyarakat.