WahanaNews.co | Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) butuh waktu sekitar 18 jam untuk menggelar sidang dan memutuskan nasib Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.
Hasilnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Sidang maraton itu dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan (Jumat) pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Selama sidang KKEP yang berlangsung 18 jam itu, diputuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Ia terbukti terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu, juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
Dedi lantas menjelaskan, sanksi pertama adalah terkait etika.