Passing grade TKP tahun ini meningkat dari
tahun sebelumnya, yaitu 126.
Kebijakan
itu diambil lantaran adanya penambahan butir soal pada TKP, yang
semula 35 menjadi 45 soal pada tahun ini.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
Sementara
jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 30 soal, dan
TIU 35 soal.
"Jadi,
secara nilai mutlaknya, passing grade-nya
kita naikkan. Namun, jika kita lihat dari penambahan jumlah sepuluh butir soal,
maka secara proporsi ada kenaikan, tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019," kata Ari,
melalui keterangan resmi, Jumat (30/7/2021).
Namun,
Ari menerangkan, nilai ambang batas itu dikecualikan bagi pendaftar pada
penetapan kebutuhan khusus.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Adapun
bagi putra atau putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311, dan
nilai TIU paling rendah 85.
Bagi
penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286
dengan TIU paling rendah 60.
Sementara,
bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif
paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.