Selanjutnya, KPK menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) tersebut
kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Syarief mengatakan seluruh
barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo
kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan keputusan lembaganya.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Panggil 3 Eks Menaker Terkait Kasus TKA
"Sesuai peraturan, setelah
keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada
Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (15/2/2021).
Meski sudah diserahkan, Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T.
Sianturi mengatakan kedua belas BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat
Presiden karena alasan keamanan.
"Dengan pertimbangan keamanan
tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan
penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah
Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan
segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," tutur Purnama.
Baca Juga:
IM57: Pengembalian Uang Diduga Gratifikasi Pejabat Kementerian PU Tak Hapus Pidana
Sebagai informasi, serah terima BMN
gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor
1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan
Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo Presiden RI.
Dengan penyerahan barang oleh KPK
kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu
selaku Pengelola Barang.
Heru menjelaskan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya
akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian
Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.