WahanaNews.co | Upah Minimum bagi Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 dipastikan naik dibandingkan tahun 2021.
UMP Jawa Tengah tahun 2022 juga naik, tapi sedikit.
Baca Juga:
Anies Baswedan Sebut Peraturan UMP Terbaru Tidak Cocok Bagi DKI
Meskipun UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik, tapi masih yang paling rendah dibandingkan provinsi lain.
Tahun 2021, UMP paling rendah adalah di Yogyakarta.
Kenaikan UMP tahun 2022 sudah berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI, Maksa Masuki Kantor Anies
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata naik 1,09%.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.