WAHANANEWS.CO, Banjarbaru – Berdalih langar Undang Iundang Perlindungan Konsumen, Toko Mama Khas Banjar yang dikenal menjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025.
Penutupan ini berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa pemilik toko, Firli Norachim. Firli saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Dilantik, BPKN Dorong Perubahan Regulasi untuk Lindungi Konsumen di Era Digital
Ia ditahan usai penyidik menemukan sejumlah produk di tokonya yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Penutupan toko disampaikan oleh istrinya, Ani, yang kini mengurus anak mereka yang masih balita sambil menghadapi proses hukum sang suami. Ani mengaku keputusan menutup usaha yang dibangun bersama suaminya bukanlah hal mudah.
“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (7/5/2025).
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Pemilik Toko Mama khas Banjar merasa diperlakukan tidak adil
Ani menjelaskan bahwa sejak penahanan suaminya, ia tidak mampu lagi menjalankan roda usaha, terutama karena harus fokus merawat anak mereka yang masih berusia tiga tahun.
"Saat ini sambil merawat anak saya yang berumur 3 tahun, apalagi kasus kami sekarang masih bergulir di pengadilan dan belum ada keputusan apa pun," jelasnya.