Toko Mama Khas Banjar merupakan salah satu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banjarbaru yang berkembang pesat sebelum tersandung kasus hukum.
Ani merasa pelaku usaha kecil seperti dirinya mendapat perlakuan yang kurang adil.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Dilantik, BPKN Dorong Perubahan Regulasi untuk Lindungi Konsumen di Era Digital
"Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM," tambahnya.
Kasus hukum ini bermula dari laporan seorang konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024, yang menyoroti produk tanpa label kedaluwarsa.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, sebanyak 35 produk disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Dari keterangan Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Amien menegaskan jika seluruh produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus melampirkan tanggal kedaluarsa.
Hal itu agar konsumen mengetahui batas akhir suatu pangan dijamin mutunya dan mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.