Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan unsur internal dan eksternal, termasuk saksi ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Penyidik juga melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum Polri dalam proses gelar perkara untuk memastikan hasil penyidikan dilakukan secara ilmiah dan komprehensif.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Rumah di Kemayoran, Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.