WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi membentuk panitia khusus (Pansus) honorer yang bertugas mendesak pemerintah segera mengangkat seluruh tenaga honorer jadi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur pengangkatan pegawai pemerintah maupun dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk itu, DPR meminta agar penerimaan PPPK dihentikan sementara. Hingga proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN selesai dilakukan.
Baca Juga:
Saat Pidato di Hadapan Para Guru Presiden Prabowo Menangis
“Kami meminta penerimaan PPPK sementara dihentikan, karen tadi DPR diwakili dari seluruh perwakilan Komisi, telah dibentuk Pansus Honorer.”
"Yang fungsinya mendorong agar seluruh tenaga honorer segera diangkat menjadi ASN baik melalui jalur PPPK," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, Pansus tersebut dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR. Dengan pertimbangan keadilan hal ini karena hingga saat ini masih banyak ditemukan para tenaga honorer yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN, sementara mereka telah mengabdi selama berpuluh-puluh tahun.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
"Tidak hanya masalah honorer yang belum diangkat menjadi ASN saja, tetapi masalah lain juga sangat banyak. Seperti tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK tahun 2021, tetapi hingga sekarang masih belum memiliki status yang jelas, bahkan belum mendapatkan SK pengangkatan. Makanya kita minta agar PPPK dihentikan sementara," terang politisi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, semua masalah tersebut semakin diperburuk oleh tidak adanya roadmap kebutuhan PPPK yang dimiliki pemerintah.
Sehingga Pansus Honorer DPR juga mendesak agar pemerintah segera menyusun roadmap yang meliputi masalah ketersediaan anggaran, ketersediaan formasi dan kepastian waktu pelaksanaan seleksi.