WahanaNews.co | Alih status pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN disorot oleh beberapa kalangan.
Salah
satu tuduhan yang muncul, menyebut alih status itu dianggap sebagai upaya pembusukan
kinerja lembaga antikorupsi.
Baca Juga:
Soroti Sepak Terjang Firli-Lili, ICW Harap Jokowi Cermat Pilih Pansel Capim KPK
Namun
demikian, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Adji,
membantah hal itu.
Dia
memastikan bahwa alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan
pelemahan kelembagaan.
Indriyanto
mengatakan hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi
kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Terungkap, Kementan Gelontorkan Rp 5 Miliar ke Auditor BPK demi Status WTP
"Dengan
UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya,
termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi/Menteri yang lalu," katanya,
dilansir Rabu (5/5/2021).
Dia
menyebutkan, sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara
terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Memang
sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK
tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap
memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," kata
Indriyanto Seno.