WahanaNews.co | Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, diperiksa kurang lebih selama 9 jam oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, Panji mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang.
"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," kata Djuhandani saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Dia menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
"Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," ucap Djuhandani.
Panji disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama adalah benar statement yang ia keluarkan.
Setelah selesai memeriksa Panji, penyidik kemudian langsung melakukan gelar perkara dan menyimpulkan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," imbuh Djuhandani.
Bareskrim juga telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli dan juga memeriksa Panji sebagai terlapor.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," ucap Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.[eta/kompas]