"Saya katakan bahwa Iqlima Kim telah membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu mengatakan bahwa dia telah mengaku dilecehkan oleh Saudara Hotman Paris Hutapea. Tentu dalam kalimat dugaan pelecehan. Jadi kalau Iqlima Kim mengatakan bahwa dia tidak pernah mengatakan dilecehkan, itu hanya kata-kata saya sebagai seorang lawyer, itu kebohongan yang nyata dan dapat diproses hukum," katanya.
"Kenapa? Kalau tidak ada dugaan pelecehan, mengapa Iqlima Kim menandatangani surat kuasa? Surat kuasa itu bunyinya dugaan pelecehan seks yang diduga dilakukan Hotman Paris Hutapea," tambah Razman.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Sebelum Razman, Iqlima pun telah diperiksa Bareskrim selama 3 jam lebih di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/7).
Iqlima membantah dirinya menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual.
"Yang pertama adalah bahwa klien kami adalah korban dari malpraktik profesi advokat. Korban malpraktik dari profesi oknum advokat, yang kami tidak akan sebut namanya, tentu publik (dan) media mengetahui siapa nama yang kami maksudkan itu," kata pengacara Iqlima, Abdul Fakhridz, seusai pemeriksaan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.