Namun, izin tambang hanya
diberikan seluas 65 hektare saja. Sehingga, ia menyebut, penambangan tidak
menyalahi aturan.
"Kegiatan tambang itu
hanya sekitar 65 hektare dari total 42 ribu hektare luas kontrak karya,"
imbuhnya.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Ia juga membenarkan, pihaknya
menerima surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe
(TMS) dari Helmud Hontong pada 28 April 2021 lalu.
Namun, pihaknya belum dapat
menjawab penolakan, apalagi membatalkan, izin tambang TMS, karena itu semua
tidak menyalahi aturan.
"Betul [sudah menerima
surat]. Rincinya akan kami sampaikan lewat rilis resmi," ujarnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.