"Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP atau disclaimer?" tanya jaksa lagi. "Saya tidak tahu," jawab Windi.
Lantaran Windi terus mengaku tidak tahu, jaksa pun beralih bertanya kepada Irwan Hermawan perihal tujuan Anang memberikan uang kepada oknum BPK.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Meski tidak mengetahui secara pasti alasan pemberian uang itu, Irwan menyebut Anang merasa proyek BTS 4G yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.
"Tidak terlalu detail saya tahu, yang jelas Pak Anang, tapi sedikit ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya, karena masalah BTS ini," ungkap Irwan.
"Ini berat karena ada masalah di BTS?" tanya jaksa. "Iya," jawab Irwan.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Apakah Pak Anang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK mengenai audit terhadap proyek BTS?" tanya jaksa. Irwan lagi-lagi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ada temuan BPK terkait permasalahan dalam proyek BTS 4G tersebut. "Coba saudara ingat, saya bantu saudara ingat, coba ingat, yang disampaikan Pak Anang?" kata jaksa. "Pada saat karena BTS ini telat, jadi mungkin audit BPK itu dirasa berat," jawab Irwan. "Ada audit itu terasa berat? Memang waktu itu temuannya sudah didapatkan oleh BPK RI?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu," kata Irwan Hermawan. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.