"Yang pasti penanganan penyidikan perkara LE terus berlanjut, di saat upaya yang terus dilakukan untuk menghadirkan tersangka LE, di saat yang sama penyidik-penyidik kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti bukti lain yang bersangkutan dengan perkara dimaksud," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK. MAKI menyebut KPK lembek menghadapi Lukas Enembe.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
"Ini KPK lembek, harusnya bisa bersikap adil. Banyak kasus serupa, seperti kasus Setyo Novanto. Kalau memang KPK tidak menemukan cukup bukti dalam penanganan kasus ini maka dihentikan saja sehingga tidak menjadi polemik, ini kan sudah menjadi polemik di masyarakat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seperti dilansir detikSumut, Jumat (30/9/2022).
Awalnya Boyamin menyoroti soal klaim Lukas Enembe yang menyebut gubernur memiliki tambang emas di Papua.
MAKI mendapatkan temuan bahwa tidak ada tambang emas di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
"Mendalami pernyataan Lukas Enembe mempunyai banyak uang dari perusahaan tambang emas miliknya. Kami mendapatkan data dari penelusuran sederhana melalui beberapa website bahwa tidak ada tambang emas di sana, bahkan termasuk tambang pasir besi pun tidak ada. Itu hanya di Nabire," kata dia.
Menurut MAKI, jika pun di sana terdapat tambang emas seperti yang diklaim oleh Lukas Enembe artinya itu Ilegal. Sebab izin tambang tak semudah izin-izin yang lain.
"Di situs Kementerian SDM, kami juga mendalami terkait dengan izin-izin baik izin mulai izin eksplorasi hingga izin pertambangan. Nah untuk wilayah itu memang tidak ada izin pertambangan, bisa jadi kalau pun ada itu ilegal," jelas Boyamin. [rin]