WahanaNews.co | Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani pekerja migran asal Indonesia yang disekap di Kamboja diduga merupakan korban penipuan.
"Mereka berangkat tidak resmi, dan diyakini merupakan korban penipuan karena tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI)," katanya di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:
Empat Tersangka Penyelundup 6 Perempuan asal Filipina Diamankan Polisi
Dia menjelaskan BP2MI akan melalukan pendalaman untuk kasus tersebut, karena kasus ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Bareskrim Polri.
"Setelah menerima kepulangan mereka dari Kamboja, kita akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," katanya menegaskan.
Dia berharap kasus itu tidak terulang kembali, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang telah melakukan penipuan dan perdagangan orang.
Baca Juga:
Pasutri di Riau Ditangkap Kasus Perdagangan Orang
"Ini menjadi pelajaran penting, bahwa penempatan ilegal masih terus marak, sindikat dan mafia masih terus bekerja," ungkapnya.
Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah, hukum harus bekerja dan harus ada efek jera dengan memenjarakan siapa pun yang terlibat dalam praktek kejahatan perdagangan manusia.
"Ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan yang harus diperangi oleh negara," ujarnya.