WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ).
Dilansir dari CNN Indonesia, proses pemeriksaan dan penahanan Hasto hari ini diwarnai oleh demonstrasi ratusan simpatisan PDIP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Bahkan, sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus dan Guntur Romli turut menemani proses tersebut.
Baca Juga:
Buntut Hasto Ditahan, Kepala Daerah PDIP Dilarang Ikut Retreat: Hubungan Mega-Prabowo Dipertaruhkan
Tak hanya itu, dalam menjalani proses hukum tersebut, Hasto turut didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen dan lainnya.
Hasto juga tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat ditampilkan beberapa saat di konferensi pers KPK sebagaimana tersangka lainnya.
KPK sendiri akan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.
Baca Juga:
Tudingan Hasto Soal Korupsi Keluarga, Jokowi: Hal biasa, Kalau Ada bukti Silahkan
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.