WahanaNews.co, Jakarta - Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dito meminta majelis hakim menyatakan dakwaan perkara ini batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Agar terdakwa Mahendra Dito segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak," kata kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/01/24).
Kuasa hukum juga menyatakan dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas karena tidak meluruskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus menyampaikan dengan uraian perbuatan hukum.
Kuasa hukum berpendapat cara perolehan alat bukti dalam perkara ini tidak sah. Kuasa hukum menilai pengambilan bukti dilakukan secara sembrono. Selain itu, dalam eksepsinya, Dito menyebut saksi-saksi yang diperiksa tanpa ada surat panggilan yang sah.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Kuasa hukum menyampaikan Dito tak punya niat untuk melakukan kejahatan. Ia menuturkan Dito adalah seorang pengusaha yang juga memiliki hobi menembak. Kuasa hukum menegaskan senjata milik Dito bukanlah senjata teroris.
"Tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris atau kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut. Senjata tersebut murni karena hobi terdakwa dan digunakan pada tempatnya seperti di lapangan tembak sipil, lapangan tembak TNI, dan juga juga lapangan tembak Polri," ujar kuasa hukum.
JPU meminta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2024.