WahanaNews.co | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah, meluruskan pernyataan polisi sebelumnya terkait informasi adanya karyawan perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang masih di bawah umur.
Diketahui, sebelumnya beredar informasi karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Cegah Pinjol Ilegal, OJK Luncurkan Branding "Pindar" untuk Fintech Resmi
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Pernyataan Auliansyah tersebut melarat pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
Sebelumnya Zulpan mengatakan, kantor pinjol ilegal di kawasan PIK itu mempekerjakan anak di bawah umur.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di kawasan PIK.
Penggerebekan di Jakarta Utara