WahanaNews.co | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah, meluruskan pernyataan polisi sebelumnya terkait informasi adanya karyawan perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang masih di bawah umur.
Diketahui, sebelumnya beredar informasi karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Pernyataan Auliansyah tersebut melarat pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Sebelumnya Zulpan mengatakan, kantor pinjol ilegal di kawasan PIK itu mempekerjakan anak di bawah umur.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di kawasan PIK.
Penggerebekan di Jakarta Utara