WahanaNews.co | Pemprov
DKI Jakarta mengaku telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
soal kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi perbaikan
administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan
Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki
administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data
kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184
Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak
terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya
kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, dalam
keterangan resmi, Sabtu (7/8).
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di
antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan
akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan. Juga, ada beberapa
pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih
dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah
dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada
Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk
mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut
dapat dikembalikan," ucapnya.
Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK
tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah
senilai Rp423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp862,7 juta
yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga
telah dilaporkan kepada BPK RI.