"Kita sudah berhasil memberikan Rp 30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis. Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK, ya," ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif serupa bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, terluar, perbatasan, dan kepulauan.
Baca Juga:
Hantavirus Lumayan Berbahaya, Menkes Budi Antisipasi Masuknya ke RI
Kementerian Kesehatan juga terus menjalankan program beasiswa afirmasi serta fellowship bagi dokter dari daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi ketimpangan distribusi tenaga medis dan meringankan beban kerja dokter di daerah yang minim sumber daya kesehatan.
"Kita juga terus memberikan beasiswa dan fellowship afirmasi. Hospital-based itu totally afirmasi, Pak, untuk dokter-dokter yang dari daerah-daerah yang kurang. Sehingga dengan demikian, masalah beban kerja di daerah-daerah tersebut tidak timpang," paparnya.
Baca Juga:
Menkes Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik: Segini Tarif Kelas 1-3 per 7 Mei
"Di daerah Jakarta dokternya cukup, beban kerjanya bisa dibagi ke dokter yang cukup, tapi kalau di daerah Mamberamo, misalnya, satu dokter ngerjain 1.000 pasien, 2.000 pasien, karena dokternya kurang. Sehingga kita memberikan afirmasi, orang kalau dari Mamberamo mau jadi dokter, dokter spesialis, alokasinya kita berikan lebih banyak ke mereka," sambungnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian PAN-RB juga tengah menyusun penyatuan sejumlah peraturan presiden yang mengatur jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Budi menjelaskan saat ini terdapat beberapa peraturan yang berbeda untuk masing-masing profesi kesehatan sehingga memunculkan ketimpangan dalam jenjang karier maupun tunjangan.