"Rupanya dulu, ini masing-masing organisasi profesi kan melobi sendiri, kan? Sehingga keluarnya tuh perpres, ya. Jadi masing-masing organisasi profesi bisa mengeluarkan satu perpres untuk organisasi profesi dia, yang perpresnya itu mengatur di tempatnya MenPAN-RB mengenai jabatan fungsional dan tunjangannya," jelasnya.
"Jadi waktu saya masuk, saya lihat, 'Oh, ini kok ada tujuh Perpres', dan contohnya misalnya perawat, karena perpresnya duluan, dia akibatnya dapat posisi dan tunjangannya lebih rendah dari yang perpresnya belakangan, gitu. Jadi kita melihat ketidakrapian ini, gitu," lanjut dia.
Baca Juga:
Hantavirus Lumayan Berbahaya, Menkes Budi Antisipasi Masuknya ke RI
Pemerintah berharap penyatuan aturan tersebut dapat menciptakan sistem jenjang karier dan tunjangan yang lebih adil serta seragam bagi seluruh tenaga kesehatan.
"Jadi akhirnya kita udah duduk dengan MenPAN-RB, kita akan merapikan itu jadi satu perpres. Jadi seluruh tenaga kesehatan, ya, itu akan kita rapikan jadi satu, sehingga semua perilakunya sama, nggak bergantung terhadap lobi masing-masing jenis tenaga kesehatan," tuturnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.