Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh dilansir dari Antara.
Sebelumnya, jaksa dari Kejari Bale Bandung mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex.
Doni Salmanan terjerat kasus investasi opsi biner. Dia divonis empat tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis.
Baca Juga:
Korban Tak Terima Vonis Hakim, Sidang Doni Salmanan Ricuh
Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.