“Ketika kami kunjungan ke desa, kami melihat perempuan yang sudah bekerja keras di kebun, tapi namanya tidak pernah tercatat sebagai penerima manfaat. Mereka menerima nasib begitu saja. Kami yakin, jika mereka diberi akses lahan dan bibit, mereka akan berlari lima kali lebih cepat daripada yang kita bayangkan,” ujar Wamen PPPA.
Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Penataan Agraria turut memaparkan strategi dukungan melalui materi bertajuk “Pengaturan Pertanahan dan Tata Ruang dalam Rangka Mendukung Program Kebun Pangan Lokal Perempuan.” Berdasarkan data yang disampaikan, Indonesia memiliki lebih dari 1,2 juta hektare tanah telantar, dengan sekitar 196.545 hektare di antaranya berpotensi dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pangan.
Baca Juga:
Kinerja Gender Ponorogo Unggul, Menteri PPPA Tekankan Peran Orang Tua Lindungi Anak
Sebagian lahan tersebut saat ini berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah, sehingga dapat dialokasikan untuk kepentingan publik, termasuk program reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan kesiapan penuh kementeriannya dalam mendukung program KPLP, terutama dalam hal penyediaan serta legalisasi lahan yang dibutuhkan.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini karena berkaitan langsung dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Ini juga akan berdampak pada upaya meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk tanah telantar, mekanismenya sudah ada di kami. Untuk tanah milik instansi lain, perlu dipastikan pelepasannya secara sukarela. Kami juga menyarankan koordinasi dengan Badan Bank Tanah,” ungkap Wamen ATR/BPN.
Baca Juga:
PPPA Apresiasi Respons Cepat Menpora Terkait Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing
Menindaklanjuti dukungan tersebut, Kementerian PPPA akan segera mengambil langkah konkret dengan menjalin komunikasi resmi bersama Badan Bank Tanah guna mengidentifikasi ketersediaan lahan di delapan provinsi sasaran.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar implementasi program dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Badan Bank Tanah untuk menjajaki ketersediaan lahan di 8 provinsi percontohan. Bersamaan dengan itu, kami akan mendekati kepala daerah karena merekalah yang paling memahami kondisi di lapangan. Program ini bukan hanya soal kebun ini adalah wadah pembelajaran praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” tambah Wamen PPPA.