WahanaNews.co | Wakil Ketua DPD, Sultan B Najamudin merespons munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan sejumlah elite partai politik.
Menurutnya, DPD belum memutuskan apa pun terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPU Kaji Anggaran Prokes pada Pemilu 2024 Usai Pencabutan Status Pandemi
“Hari ini kita secara kelembagaan belum memutuskan apa pun terkait wacana tersebut,” ujar Sultan, Minggu (27/2/2022).
Meski demikian, Sultan menyampaikan apa pun keputusan DPD nantinya terkait wacana penundaan Pemilu 2024 akan berdasarkan pada suara dan kepentingan daerah.
Dia menegaskan, kepentingan dan kemajuan daerah selalu menjadi acuan paling mendasar bagi DPD untuk memutuskan kebijakan apa pun.
Baca Juga:
Sri Mulyani: Anggaran Rp 19,5 T Disiapkan untuk Tahapan Pemilu Tahun 2023
Sultan juga mengingatkan kepada pengambil keputusan untuk menyikapi persoalan tersebut secara jernih dan bebas dari konflik kepentingan. Dia menekankan, negara tidak boleh melakukan tindakan yang inkonstitusional.
“Mulai saat ini kita akan mendengar seluruh masukan sekaligus mengkaji wacana ini secara formal kelembagaan DPD RI tentu dengan semangat tetap bersama seluruh kepentingan rakyat Indonesia,” tutur Sultan.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menambahkan, jika kemudian setelah melalui kajian mendalam ditemukan fakta-fakta dan alasan logis mengenai penundaan pemilu, yang perlu dipikirkan berikutnya adalah kajian yuridis dari pakar atau tokoh yang berkompeten. Hal itu bertujuan supaya usulan tersebut dapat diformalkan secara konstitusional.