WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pada pelaksanaan Pemilu 2029.
Wacana tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya, khususnya berbagai kendala yang terjadi dalam proses pemungutan suara di luar negeri, termasuk pelaksanaan pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Kaji Penataan Ulang Dapil DPRD
Langkah ini dinilai sebagai salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemilu, memperluas akses pemilih, sekaligus menciptakan proses pemungutan suara yang lebih efisien dan efektif bagi WNI di luar negeri.
Namun demikian, penerapan sistem tersebut masih memerlukan dukungan regulasi yang memadai karena implementasinya bergantung pada perubahan Undang-Undang Pemilu yang menjadi kewenangan DPR RI bersama pemerintah.
Selain persoalan regulasi, kesiapan anggaran juga menjadi tantangan tersendiri.
Baca Juga:
Siap Berkontestasi di Pemilu 2029, PSI Bekasi Serahkan SK Kepengurusan Baru ke KPU
KPU menyebut bahwa usulan anggaran sistem informasi yang saat ini diajukan belum mencakup pengembangan aplikasi e-voting khusus bagi pemilih luar negeri.
Apabila kebijakan tersebut nantinya disepakati, maka diperlukan pengajuan anggaran tambahan agar sistem dapat dirancang dan diimplementasikan secara optimal.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPU yang terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepemiluan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.