“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Politisi Fraksi PKS tersebut juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi e-voting sangat bergantung pada tersedianya dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Kaji Penataan Ulang Dapil DPRD
Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang dapat menjadi momentum penting untuk membahas berbagai bentuk pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan penerapan e-voting secara terbatas bagi pemilih Indonesia di luar negeri.
Ia menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan teknologi digital dalam proses pemilu dengan model dan mekanisme yang beragam.
Pengalaman internasional tersebut dapat menjadi referensi sekaligus bahan evaluasi bagi Indonesia dalam merancang sistem yang sesuai dengan karakteristik demokrasi nasional serta kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Siap Berkontestasi di Pemilu 2029, PSI Bekasi Serahkan SK Kepengurusan Baru ke KPU
Di samping aspek regulasi, Ahmad Heryawan juga menyoroti pentingnya kesiapan pendanaan sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, pengembangan teknologi pemilu membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar seluruh proses pembangunan sistem, pengujian, pengamanan, hingga implementasi dapat dilakukan secara maksimal dan akuntabel.
Ia pun menilai apabila e-voting akan diterapkan dalam Pemilu 2029, maka perlu ada dasar hukum yang jelas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.