Menurutnya, gagasan penerapan e-voting merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem demokrasi nasional sekaligus jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu bagi diaspora Indonesia.
“Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:
Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Kaji Penataan Ulang Dapil DPRD
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai jumlah warga negara Indonesia yang menetap, bekerja, maupun menempuh pendidikan di luar negeri terus mengalami peningkatan.
Oleh sebab itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh hak konstitusionalnya dalam memberikan suara tanpa terkendala oleh jarak maupun kondisi geografis.
Meski demikian, Ahmad Heryawan mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Baca Juga:
Siap Berkontestasi di Pemilu 2029, PSI Bekasi Serahkan SK Kepengurusan Baru ke KPU
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam pemilu harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, mulai dari aspek hukum, kesiapan teknis, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur digital, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang akan digunakan.
Ia menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
Karena itu, setiap bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemilu perlu didukung selama tetap menjaga prinsip demokrasi, keamanan sistem, serta integritas hasil pemungutan suara.