WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M untuk membahas secara lebih mendalam usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Pembentukan panja tersebut menjadi salah satu keputusan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
Baca Juga:
Sugeng Suparwoto: PLTSa Tetap Dibutuhkan, Lokasi Pembangunan Harus Utamakan Keselamatan Warga
Selain membahas rencana pembentukan Panja BPIH, rapat kerja juga menyoroti hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek pelaksanaan haji, mulai dari capaian yang telah diraih hingga sejumlah catatan yang masih memerlukan penyempurnaan pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Baca Juga:
BAKN DPR RI Uji Petik Penyaluran LPG 3 Kg di Sumbar, Dalami Temuan BPK
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam rapat-rapat berikutnya.
"Komisi VIII DPR RI telah mendapatkan penjelasan Menteri Haji dan Umrah terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berbagai capaian maupun perbaikan akan dibahas pada rapat kerja yang akan diagendakan berikutnya," ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah turut menyampaikan usulan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan usulan sebelumnya.
Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa besaran biaya tersebut masih bersifat usulan awal dan belum menjadi keputusan final.
Menurutnya, seluruh komponen pembiayaan akan dikaji secara rinci melalui Panitia Kerja BPIH yang segera dibentuk oleh Komisi VIII DPR RI.
"Komisi VIII DPR RI akan melaksanakan rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sehingga dapat membahas secara kritis dan rinci besaran BPIH tahun 1448 Hijriah," katanya.
Selain membahas usulan BPIH, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta persetujuan terkait pembayaran uang muka layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2028.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan jadwal dan tahapan penyelenggaraan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan proses persiapan karena otoritas Arab Saudi kini menetapkan jadwal pelaksanaan haji secara lebih awal dan dengan tenggat waktu yang lebih ketat.
"Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline penyelenggaraan ibadah haji tahun 2028 Hijriah secara rinci dan ketat sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu," jelasnya.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah mengusulkan penyediaan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi atau setara sekitar Rp4,007 triliun.
Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai pembayaran uang muka paket layanan jemaah di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sehingga proses pengadaan layanan dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dengan meminta pemerintah tetap melaporkan setiap proses pembayaran kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
"Tetap harus dilaporkan ke sini, Pak, pembayarannya itu," tegas Abidin.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]