WAHANANEWS.CO - Komisi III DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga setelah rentetan insiden penagihan berujung kekerasan dan korban jiwa kembali terjadi.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah sebagai respons atas peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga:
Ketua DPR: Mulai 2 Januari 2026 KUHAP Baru Akan Berlaku
Ia juga menyinggung kasus serupa yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).
“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12/2025).
Menurut Abdullah, Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dinilai tidak efektif dalam mencegah kekerasan di lapangan.
Baca Juga:
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Annas Kritik Rompi Oranye KPK
Ia mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut karena Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga.
“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.
Abdullah menilai, di tengah krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas situasi tersebut.