“Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, pihak ketiga seharusnya lebih mengedepankan imbauan kepada debitur untuk melunasi kewajiban atau menempuh prosedur administratif lainnya.
Baca Juga:
Ketua DPR: Mulai 2 Januari 2026 KUHAP Baru Akan Berlaku
“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan, ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Pada 2020, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan larangan eksekusi sepihak oleh perusahaan leasing maupun debt collector terhadap objek jaminan fidusia.
Larangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Annas Kritik Rompi Oranye KPK
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak adanya tata cara eksekusi yang jelas kerap memicu paksaan dan kekerasan oleh pihak yang mengaku mendapat kuasa penagihan.
MK menegaskan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur atau penerima kuasa, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, MK menilai kewajiban debitur melunasi utang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan teror, kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat warga.