Ia menegaskan OJK tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi juga wajib mengawasi secara ketat serta memitigasi risiko agar tidak muncul celah tindak pidana.
Karena itu, Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Baca Juga:
Ketua DPR: Mulai 2 Januari 2026 KUHAP Baru Akan Berlaku
“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga, perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah.
Ia juga meminta OJK bersama kepolisian menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang masih menagih utang melalui pihak ketiga dengan cara-cara yang mengarah pada tindak pidana.
“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur politikus PKB itu.
Baca Juga:
Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Annas Kritik Rompi Oranye KPK
Sebelumnya, kepolisian menyatakan perlu dilakukan evaluasi terhadap praktik mata elang atau debt collector dalam menarik paksa kendaraan yang menunggak cicilan.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.
Budi menyebut kejadian tersebut menjadi momentum evaluasi bagi perusahaan leasing untuk menata ulang regulasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.