Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa meskipun amanat konstitusi lebih menitikberatkan pada pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Ia menilai capaian APK perguruan tinggi yang baru berada di kisaran 33 persen masih jauh dari kondisi ideal dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Baca Juga:
Komisi X Ingin Pastikan Mahasiswa dari Daerah 3T dan Korban Bencana Mendapat Kesempatan Kuliah
Berdasarkan data BPS, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi merupakan indikator yang menunjukkan perbandingan jumlah penduduk berusia 19–23 tahun yang sedang menempuh pendidikan tinggi dengan total penduduk pada kelompok usia tersebut.
Semakin tinggi nilai APK, semakin besar pula kesempatan generasi muda untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Data tersebut juga memperlihatkan adanya kesenjangan akses pendidikan tinggi antarwilayah di Indonesia.
Baca Juga:
Puteri Komarudin Gali Kesiapan Calon BS OJK Hadapi Tantangan Sektor Keuangan
Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat APK perguruan tinggi tertinggi, yakni sebesar 74,70 persen. Sementara itu, Provinsi Sumatera Selatan masih berada pada angka 27,41 persen.
Perbedaan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat, ketersediaan perguruan tinggi, pemerataan akses pendidikan, hingga dukungan kebijakan pemerintah di masing-masing daerah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.